BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pembangunan
Berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan dari generasi sekarang
tanpa membahayakan kesanggupang generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan
mereka sendiri. Artinya pembangunan ekonomi, selalu memanfaatkan sumber daya
alam, dijalankan sedemekian rupa, sehingga generasi mendatang dapat melanjutkan
pembangunan yang dijalankan sekarang.
Konsep
Pembangunan berkelanjutan pertama kali di perkenalkan pada konferensi pertama
PBB dalam bidang Lingkungan Hidup di Stocklom pada tahun 1972 sebagai tujuan
sosial. Latar belakang diadakannya
konferensi ini disebabkan oleh kekhawatiran global akan kemiskinan yang
berkepanjangan dan ketidak adilan sosial, dan juga dengan kebutuhan pangan dan
masalah lingkungan global serta keadaan bahwa ketersediaan sumber daya alam
untuk mendukung pembangunan ekonomi sangat terbatas.
Di
Indonesia, Konsep Pembangunan Berkelanjutan ini berdasarkan kepada UUD 1945.
Konsep Pembangunan Berkelanjutan ini telah masuk pada amandemen UUD 45 yang
keempat pada tanggal 10 Agustus 2002. Konsep ini salah satunya dapat kita lihat
dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Dengan
memahami konsep dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini, diyakini bahwa
keberlangsungan hidup manusia dan kesejahteraan sosial, ekonomi dan lingkungan
masyarakat akan terus terjaga dalam kurun waktu yang lama dan berkelanjutan.
Jika
kita melihat kembali pada sejarah peradaban bangsa kita, bangsa indonesia sudah
memiliki pedoman yang komprehensif yakni Pancasila. Pancasila muncul dari
kesamaan bangsa Indonesia. Menurut Bung Karno, Bangsa itu bukan persamaan
etnis, suku, bahasa, tetapi atas dasar keinginan untuk hidup bersama.
Pancasila
dan Konsep Pembangunan Berkelanjutan sama-sama berdasarkan pada semangat moral,
nilai-nilai universal dan saling memperkuat. Pada prinsipnya kelima Sila yang
tertuang dalam Pancasila memiliki keselarasan dengan Konsep Pembangunan
Berkelanjutan yang berfokus pada tiga subjek yaitu ekonomi, sosial dan biosfer,
memiliki tujuan yang sama untuk mengawal kehidupan bermasyarakat untuk
memperjuangkan kemanusiaan, keberadaban dan keadilan.
1.2. Tujuan
a.
Bagi Penulis
Tujuan dari makalah yang kami buat ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
selain itu, tugas ini juga diharapkan bisa menambah pengetahuan yang lebih bagi
kami.
b.
Bagi Pembaca
Makalah ini buat untuk membahas tentang Bagaimana konsep Pembangunan dalam
Pembangunan Berkelanjutan dan Pancasila. Para pembaca bisa menambah wawasannya tentang Pembangunan Berkelanjutan dan
pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah
proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip
“memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi
masa depan”. Pembangunan akan selalu memanfaatkan sumber daya alam dengan
sedemikian rupa. Sehingga generasi mendatang dapat melanjutkan pembangunan yang
dijalankan sekarang.
Terdapat beberapa devinisi
pembangunan berkelanjutan dari para ahli, diantaranya :
a. Menurut Sofyan Effendi, pembangunan berkelanjutan memiliki arti yaitu suatu proses pembangunan yang memanfaatkan sumber daya, arah invesinya, orientasi pengembangan teknologi dan perubahan Lembaga dilakukan secara harmonis dan memperhatikan potensi saat ini dan masa depan.
b. Menurut Ignas Kleden, pembangunan berkelanjutan sebagai jenis pembangunan yang di satu pihak mengacu pada pemanfaatan sumber-sumber alam maupun sumber daya manusia secara optimal.
c. Menurut Emil Salim, pembangunan berkelanjutan atau suistanable development adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan manusia.
Secara konseptual, pembangunan
berkelanjutan sebagai transformasi progresif terhadap struktur sosial, ekonomi,
politik
Pancasila dijadikan sebagai landasan
pembangunan berkelanjutan lantaran dinilai sebagai ideologi bangsa yang
memiliki sumber hukum dari segala hukum dan berkaitan dengan nilai-nilai
Pancasila.
Selain itu pancasila merupakan dasar
negara Indonesia, dimana dasar negara tersebut dijadikan sebagai sikap hidup,
pandangan hidup, serta sumber tata tertib hukum dalam suatu negara. Tanpa dasar
dan tujuan, maka negara Indonesia tidak mendapatkan kesejahteraan dan kemajuan.
Setiap generasi harus mewariskan
lingkungan yang sehat dan utuh, dengan sumber daya alam yang cukup bagi
generasi berikutnya.
2.2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Istilah paradigma dipakai dalam
bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Khun, orang yang pertama kali
mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu dalam waktu tertentu
didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari
seorang ilmuan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu
pengetahuan.
Sementara itu, pembangunan adalah upaya mewujudkan tujuan nasional bangsa
Indonesia yang maju, mandiri, sejahtera, berkeadilan, berdasarkan iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pancasia sebagai paradigma, artinya
nilai-nilai dasar pancasila secara normative menjadi dasar, kerangka, acuan,
dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa pancasila adalah dasar negara
Indonesia.
Mengutip buku Modul Pelatihan
Guru Mata Pelajaran PPKn SMA/SMK yang ditulis Mukiyat dkk (2016: 12),
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional memiliki arti bahwa segala
aspek pembangunan nasional harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab
itu pembangunan nasional ditujukan untuk meningkatkan harkat dan martabat
manusia yang meliputi aspek rohani, jasmani, aspek individu, sosial, dan
ketuhanan.
Sementara itu, melansir bpkad.banjarkab.go.id,
Pancasila sebagai paradigma artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif
menjadi kerangka acuan setiap aspek pembangunan nasional di Indonesia. Ini
merupakan konsekuensi pengakuan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar
negara.
2.3. Tujuan Pembangunan Nasional
Era
reformasi telah membangkitkan kembali harapan masyarakat tentang keberhasilan
pembangunan nasional unruk menuju banga Indonesia yang mandiri dan berdaya
saing tinggi. Dalam rencana pembangunan rangka panjang
(RPJP) 2005-2025, harapan itu dinyatakan
secara eksplicit, tertama karena tertuang dalam visi pembangunan nasional yaitu
untuk menjadikan bangsa Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur.
Dalam
Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasional yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah
darah Indonesia, dan berperanserta dalam membantu ketertiban dunia dan
perdamaian abadi.
UU
Nomor 12 Tahun 207 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 menyebutkan, bahwa taraf pendidikan penduduk Indonesia mengalami
peningkatan, antara lain, diukur dengan meningkatnya angka melek aksara
penduduk usia 15 tahun ke atas, meningkatnya jumiah penduduk usia 15 tahun ke
atas yang telah menamatkan pendidikan jenjang SMP/MA keatas dan meningkatnya
angka partisipasi sekolah untuk semua kelompok usia. Walaupun demikian, kondisi
ini belum memadai untuk menghadapi persaingan global yang makin ketat pada masa
depan, terutama menghadapi tahun 2020 pada saat Indonesia memasuki era pasar
bebas. Hal ini diperburuk oleh tingginya disparitas taraf pendidikan antar
kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan miskin, antara wilayah
perkotaan dan perdesaan, antar daerah, dan disparitas gender. Visi pembangunan
nasional tahun 2005-2025 sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2007
adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur.
2.4. Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Selain memiliki konsep, pembangunan berkelanjutan
memiliki sebuah prinsip. Berikut adalah prinsip dari pembangunan berkelanjutan.
1. Equity
(Pemerataan)
Merupakan target
utama dari pembangunan berkelanjutan karena diharapkan dapat mengecilkan
kesenjangan ekonomi dan sosial di masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan
kesempatan yang seimbang.
2. Ekonomi
Prinsip ini fokus
terhadap peningkatan keterampilan pekerja yang meningkatkan daya saing.
Meningkatnya daya saing dalam pekerjaan dan pendapatan yang lebih baik akan
menimbulkan peningkatan kinerja infrastruktur dasar (property,sistem air,dll)
serta pada infrastruktur informasi.
3. Energi
Pemakaian energi
yang hemat dapat membantu melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
4. Ekologi
Lingkungan harus
dilestarikan selama melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
5. Engagement
(Peran Serta)
Tanpa adanya partisipasi
dari masyarakat dan pemerintah, pembangunan berkelanjutan tidak dapat berjalan
dengan lancar. Hal inilah masyarakat dan pemerintah harus berperan serta dalam
proses pembanhunan berkelanjutan.
2.5. Hubungan Pembangunan Nasional dengan Pancasila
Pembangunan
nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang
meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan
tugas mewujudkan tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945.
Oleh karena itu pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancasila, sehingga
seluruh semangat dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan semua
sila, sehingga seluruh semangat dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai
pengamalan semua sila Pancasila serta serasi dan utuh menyeluruh.
·
Pengamalan sila Keutuhanan Yang Maha Esa, mencakup tanggung jawab
bersama semua golongan beragama untuk secara terus dan bersama-sama meletakan
landasan spiritual, moral dan etik yang kukuh bagi pembangunan nasional.
·
Pengalaman sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
meliputi peningkatan martabat serta hal dan kewajiban asasi warga negara serta
penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidakadilan dari muka bumi.
·
Pengamalan sila Persatuan Indonesia mencakup upaya
peningkatan pembinaan bangsa di semua bidang kehidupan manusia, masyarakat,
bangsa dan negara, sehingga rasa kesetiakawanan semakin kuat dalam rangka
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Pengamalan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan dalam pembangunan nasional, mencakup upaya
menumbuh kembangkan sistem politik Demokrasi Pancasila yang mampu memelihara
Stabilitas nasional dinamis serta mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab
politik warga negara.
·
Pengamalan sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dalam
pembangunan, antara lain mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi
yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan menuju kemakmuran
bagi seluruh rakyat dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
2.6. Indikator Pembangunan Keberlanjutan
2.7.1.
Pembangunan Berkelanjutan dibidang
Ekologis
Keberlanjutan
eklogis adalah prasyarat untuk pembangunan dan keberlanjutan kehidupan.
Keberlanjutan ekologis akan menjamin keberlanjutan ekosistem bumi. Untuk
menjamin keberlanjutan ekologis harus diupayakan hal-hal sebagai berikut.
1.
Memelihara integritas tatanan lingkungan agar sistem menunjang kehidupan dibumi
tetap terjamin dan sistem produktivitas, adaptabilitas, dan pemulihan tanah,
air, udara dan seluruh kehidupan berkelanjutan.
2.
Aspek yang harus diperhatikan untuk memelihara integritas tatanan lingkungan
yaitu; daya dukung, daya asimilatif, dan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya
terpulihkan.
Oleh
karena itu pada kondisi seperti ini konsep sustainable tidak boleh diterapkan.
Pembangunan berkelanjutan dalam konteks sumberdaya yang tidak dapat
dimanfaatkan oleh generasi masa mendatang dan diupayakan agar dapat
dikembangkan substitusi dengan sumberdaya terpulihkan; membatasi dampak
lingkungan pemanfaatannya sekecil mungkin, karena sumberdaya lingkungan adalah
biosfer, secara menyeluruh 1 agama
Ini
tidak menciut akan tetapi bervariasi sesuai dengan kualitasnya.
2.7.2.
Pembangunan Berkelanjutan dibidang
Ekonomi
Perkembangan ekonomi harus didasarkan
pada moralitas humanistik, yaitu ekonomi yang berkemanusiaan, yang artinya
dalam hal ini Indonesia harus menyejahterakan rakyatnya untuk menghindari
persaingan bebas, monopoli, dan penindasan kepada rakyat kecil.
Usaha yang dapat dilakukan Indonesia
untuk menghindari hal yang dapat merusak adalah dengan melaksanakan sistem
ekonomi yang berdasarkan Pancasila, sehingga perekonomian terlaksana dengan
baik dan masyarakat hidup setara serta sejahtera
Pembangunan ekonomi memiliki dua hal
utama, yaitu ekonomi makro dan ekonomi
sektoral.Ekonomi makro merupakan landasan bagi terselanggaranya berbagai
kebijakan pemenuhan hak-hak dasar, sedangkan ekonomi sektoral adalah mencapainya sumber daya alam yang di mana
nilai ekonominya dapat dihitung sebagai kapital dalam rangka akunting ekonomi.
Dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar,
kebijakan ekonomi makro perlu memperhitungkan empat tujuan yang saling berkaitan,
yaitu menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas
kesempatan kerja, dan mengurangi kesenjangan antar wilayah. Tiga elemen utama
untuk keberlanjutan ekonomi makro yaitu efisiensi ekonomi, kesejahteraan
ekonomi yang berkesinambungan, dan meningkatkan pemerataan dan distribusi
kemakmuran. Hal tersebut dapat dicapai melalui kebijaksanaan makro ekonomi
mencakup reformasi fiskal, meningkatkan efisiensi sektor publik, mobilisasi
tabungan domestik, pengelolaan nilai tukar, reformasi kelembagaan, kekuatan
pasar yang tepat guna,ukuran sosial untuk pengembangan sumber daya manusia dan
peningkatan distribusi pendapatan dan aset
Landasan
Pembangunan bidang ekonomi dinyatakan dalam UUD 1945, terutama pada pernyataan “adil
dan Makmur; memajukan kesejahteraan umum, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Landasan ini juga tertulis
pada pasal 33 UUD 1945, yang membahas mengenai sistem perekonomian yang
digunakan dan dikembangkan berasaskan kekeluargaan, yang harus digunakan untuk
kepentingan masyarakat luas dan berdasar pada demokrasi ekonomi.
2.7.3.
Pembangunan Berkelanjutan dibidang
Sosial Budaya
Indikator ini dimakskudkan agar
pembangunan bisa mendorong stabilitas penduduk dengan cara memenuhi berbagai
kebutuhan dasar manusia dan menciptakan partisipasi masyarakat dalam
pengambilan keputusan. Secara menyeluruh keberlanjutan sosial dan budaya juga
dinyatakan dalam keadilan sosial harga diri manusia dan peningkatan kualitas
hidup seluruh manusia.
Berkelanjutan sosial budaya meliputi:
1. Stabilitas penduduk yang pelaksanaannya
mensyaratkan komitmen politik yang kuat, kesadaran dan partisipasi masyarakat,
memperkuat peranan dan status wanita, meningkatkan kualitas, efektivitas, dan
lingkungan keluarga
2. Pemenuhan kebutuhan dasar manusia, dengan
cara memerangi kemiskinan dan mengurangi kemiskinan absolut.
3. Mempertahankan keanekaragaman budaya,
dengan mengakui dan menghargai sistem sosial dan kebudayaan seluruh bangsa, dan
dengan memahami dan menggunakan pengetahuan tradisional demi manfaat masyarakat
dan pembangunan ekonomi.
4. Mendorong partisipasi masyarakat lokal
dalam pengambilan keputusan
Ada
juga beberapa persyaratan penting untuk keberlanjutan sosial, yaitu
·
Prioritas harus diberikan pada pengeluaran sosial dan program
diarahkan untuk manfaat Bersama
·
Investasi pada perkembangan sumber daya misalnya meningkatkan
status wanita, akses Pendidikan, dan Kesehatan
·
Kemajuan ekonomi harus berkelanjutan melalui investasi dan
perubahan teknologi dan harus selaras dengan distribusi aset produksi yang adil
dan efektif
·
Kesenjangan antar regional dan desa, kota, perlu dihindari melalui
keputusan local tentang prioritas dan alokasi sumber daya
2.7.4.
Pembangunan Berkelanjutan dibidang
Politik
Pengumuman
tentang tindakan-tindakan untuk meningkatkan perekonomian rakyat di dalam
troonrede pada tahun 1904, dengan dihapuskannya hutang yang berjangka pendek
(vlottende schuld) oleh Pemerintah Belanda kepada Hindia Belanda. Akibat lain
dari ethische politik Belanda, menyebabkan timbulnya gerakan kebangsaan yang
menuntut hak lebih banyak untuk turut serta di dalam menentukan politik
kenegaraan, Walaupun pada permulaan gerakan-gerakan itu belum dilakukan secara
teratur, namun dari sana lahir perkumpulan pertama diantara
pelajar-pelajar di Jawa,
yaitu Budi Utomo, pada tahun 1908, Sarikat Islam pada tahun 1911.
lindia
Belanda berakhir setelah Decentralisatie Wet 190.
Perkembangan
selanjutnya, pemerintahan sentralistis memungkinkan terbentuknya daerah-daerah
otonom di Hindia - Belanda. Berdasarkan Undang-undang ini juga diadakan
perubahan dari pasal 68a, dan 68c Regerings
Reglement 1854, dan sesudah (tahun 1925) menjadi pasal 123, 124, dan 125
dari Indische Staatsregeling. Perubahan pasal pada perubahan kedua ini memberikan
kemungkinan terbentuknya daerah-daerah otonom yang disebut Gewestelijke Ressorten atau Locale
Ressorten dengan Gewestelijke Raden
atau Locale Raden-nya dan diberi keuangan sendiri untuk mengurus
kepentingan-kepentingan khusus dari daerah-daerah otonom tersebut. Pada tahun
1905 Kerajaan Belanda menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-undang
Desentralisasi 1903 yang dinamakan Decentralisatie
Besluit 1905 (S. 1905-137) dan Gubernur Jenderal mengeluarkan peraturan Locale Raden Ordonantie 1905 (S.1905-131),
maka dibentuklah berturut-turut:
-Di
Jawa dan Madura Gewestelijke Ressorten
(meliputi wilayah
keresidenan) dan gementen
(meliputi wilayah kota) serta
-Diluar
Jawa dan Madura Locale Ressorten (meliputi wilayah
onderafdeling) dan gemeenten (meliputi wilayah kota), yang
masing-masing dipimpin oleh pegawai binnenlands bestuur
Permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan
hak hak asal-usul dalam daerah daerah yang bersifat
istimewa
Penjelasan
Pasal 18 Undang Undang Dasar 1945:
Oleh
karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat,
maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat
taat juga.
Daerah
Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi
pula dalam daerah yang lebih kecil.
Di
daerah daerah yang bersifat otonom (streek
dan locale rechtsgmeen schappen) atau bersifat daerah administratif belaka,
semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang - undang.
Di
daerah daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh
karena di daerah pun pemerintahan akan bersedia atas dasar permusyawaratan.
3.7.5.
Pembangunan Berkelanjutan dibidang
Pertahanan dan Keamanan
Pembangunan yang berkelanjutan juga harus
memiliki indikator dalam pertahanan dan keamanan yang berarti mampu untuk
menghadapi dan mengatasi tantangan , ancaman, dan gangguan baik dari dalam
maupun luar. Baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas, kelangsungan negara dan bangsa perlu diperhatikan..
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pembangunan
Berkelanjutan adalah sebuah proses yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
dengan memanfaatkan SDA dengan sedemikian rupa, Sehingga Setiap generasi bisa
melanjutkan pembangunan yang dijalankan sekarang. Sebagai negara dengan
ideologi Pancasila ini, Indonesia melandaskan pembangunan berkelanjutannya
dengan nilai nilai Pancasila itu sendiri karena memiliki sumber hukum dari
segala sumber hukum. Selain itu Pancasila merupakan dasar negara Indonesia,
yang dimana Pancasila tersebut dijadikan sebagai sikap hidup, oandangan hidup,
serta sumber tata tertib hukum di Indonesia. Jika tanpa dasar dan tujuan maka
negara ini tidak mendapatkan kesejahteraan dan kemajuannya.
Era
Revormasi lah yang membangkitkan Kembali harapan masyarakat tentang
keberhasilan pembangunan nasional untuk menuju bangsa Indonesia yang mandiri
dan berdaya saing tinggi. Dalam rencana
pembangunan rangka panjang (RPJP) 2005-2025, harapan itu dinyatakan secara
eksplicit, tertama karena tertuang dalam visi pembangunan nasional yaitu untuk
menjadikan bangsa Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur.
Selain
dari pengamalan Pancasila, kesuksesan pembangunan nasional juga perlu didukung
dari berbagai macam bidang seperti pada bidang Ekologis, bidang Ekonomi, bidang
Sosial Budaya, bidang Politik, dan bidang Pertahanan dan Keamanan
3.2. Saran
Dari
keadaan Indonesia yang merupakan negara yang berkembang, perlu adanya
pengawasan terhadap pembangunan berkelanjutan secara komprehensif dengan
pendanaan yang dapat menunjang seluruh fasilitas untuk pembangunan negara.
Peran Organisasi dan Pemerintah harus saling membantu satu sama saling agar
pelaksanaan program Sustainable Development Goals di Indonesia dapat berjalan
dengan semestinya.
Komentar
Posting Komentar