BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan dari generasi sekarang tanpa membahayakan kesanggupang generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Artinya pembangunan ekonomi, selalu memanfaatkan sumber daya alam, dijalankan sedemekian rupa, sehingga generasi mendatang dapat melanjutkan pembangunan yang dijalankan sekarang.

Konsep Pembangunan berkelanjutan pertama kali di perkenalkan pada konferensi pertama PBB dalam bidang Lingkungan Hidup di Stocklom pada tahun 1972 sebagai tujuan sosial. Latar  belakang diadakannya konferensi ini disebabkan oleh kekhawatiran global akan kemiskinan yang berkepanjangan dan ketidak adilan sosial, dan juga dengan kebutuhan pangan dan masalah lingkungan global serta keadaan bahwa ketersediaan sumber daya alam untuk mendukung pembangunan ekonomi sangat terbatas.

Di Indonesia, Konsep Pembangunan Berkelanjutan ini berdasarkan kepada UUD 1945. Konsep Pembangunan Berkelanjutan ini telah masuk pada amandemen UUD 45 yang keempat pada tanggal 10 Agustus 2002. Konsep ini salah satunya dapat kita lihat dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Dengan memahami konsep dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini, diyakini bahwa keberlangsungan hidup manusia dan kesejahteraan sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat akan terus terjaga dalam kurun waktu yang lama dan berkelanjutan.

Jika kita melihat kembali pada sejarah peradaban bangsa kita, bangsa indonesia sudah memiliki pedoman yang komprehensif yakni Pancasila. Pancasila muncul dari kesamaan bangsa Indonesia. Menurut Bung Karno, Bangsa itu bukan persamaan etnis, suku, bahasa, tetapi atas dasar keinginan untuk hidup bersama.

Pancasila dan Konsep Pembangunan Berkelanjutan sama-sama berdasarkan pada semangat moral, nilai-nilai universal dan saling memperkuat. Pada prinsipnya kelima Sila yang tertuang dalam Pancasila memiliki keselarasan dengan Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang berfokus pada tiga subjek yaitu ekonomi, sosial dan biosfer, memiliki tujuan yang sama untuk mengawal kehidupan bermasyarakat untuk memperjuangkan kemanusiaan, keberadaban dan keadilan.

 

1.2.   Tujuan

a.      Bagi Penulis

Tujuan dari makalah yang kami buat ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. selain itu, tugas ini juga diharapkan bisa menambah pengetahuan yang lebih bagi kami.

b.      Bagi Pembaca

Makalah ini buat untuk membahas tentang Bagaimana konsep Pembangunan dalam Pembangunan Berkelanjutan dan Pancasila. Para pembaca bisa menambah wawasannya tentang Pembangunan Berkelanjutan dan pancasila.


 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.   Pengertian Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Pembangunan akan selalu memanfaatkan sumber daya alam dengan sedemikian rupa. Sehingga generasi mendatang dapat melanjutkan pembangunan yang dijalankan sekarang.

Terdapat beberapa devinisi pembangunan berkelanjutan dari para ahli, diantaranya :

a.       Menurut Sofyan Effendi, pembangunan berkelanjutan memiliki arti yaitu suatu proses pembangunan yang memanfaatkan sumber daya, arah invesinya, orientasi pengembangan teknologi dan perubahan Lembaga dilakukan secara harmonis dan memperhatikan potensi saat ini dan masa depan.

b.      Menurut Ignas Kleden, pembangunan berkelanjutan sebagai jenis pembangunan yang di satu pihak mengacu pada pemanfaatan sumber-sumber alam maupun sumber daya manusia secara optimal.

c.       Menurut Emil Salim, pembangunan berkelanjutan atau suistanable development adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan manusia.

Secara konseptual, pembangunan berkelanjutan sebagai transformasi progresif terhadap struktur sosial, ekonomi, politik 

Pancasila dijadikan sebagai landasan pembangunan berkelanjutan lantaran dinilai sebagai ideologi bangsa yang memiliki sumber hukum dari segala hukum dan berkaitan dengan nilai-nilai Pancasila. 

Selain itu pancasila merupakan dasar negara Indonesia, dimana dasar negara tersebut dijadikan sebagai sikap hidup, pandangan hidup, serta sumber tata tertib hukum dalam suatu negara. Tanpa dasar dan tujuan, maka negara Indonesia tidak mendapatkan kesejahteraan dan kemajuan.

Setiap generasi harus mewariskan lingkungan yang sehat dan utuh, dengan sumber daya alam yang cukup bagi generasi berikutnya.

 

2.2.   Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

Istilah paradigma dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Khun, orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu dalam waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari seorang ilmuan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.

Sementara itu, pembangunan adalah upaya mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia yang maju, mandiri, sejahtera, berkeadilan, berdasarkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Pancasia sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normative menjadi dasar, kerangka, acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa pancasila adalah dasar negara Indonesia.

 

Mengutip buku Modul Pelatihan Guru Mata Pelajaran PPKn SMA/SMK yang ditulis Mukiyat dkk (2016: 12), Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional memiliki arti bahwa segala aspek pembangunan nasional harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu pembangunan nasional ditujukan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek rohani, jasmani, aspek individu, sosial, dan ketuhanan.

 

Sementara itu, melansir bpkad.banjarkab.go.id, Pancasila sebagai paradigma artinya nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi kerangka acuan setiap aspek pembangunan nasional di Indonesia. Ini merupakan konsekuensi pengakuan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara.

 

2.3.   Tujuan Pembangunan Nasional

Era reformasi telah membangkitkan kembali harapan masyarakat tentang keberhasilan pembangunan nasional unruk menuju banga Indonesia yang mandiri dan berdaya saing tinggi. Dalam rencana pembangunan rangka panjang (RPJP) 2005-2025, harapan itu dinyatakan secara eksplicit, tertama karena tertuang dalam visi pembangunan nasional yaitu untuk menjadikan bangsa Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur.

Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan berperanserta dalam membantu ketertiban dunia dan perdamaian abadi.

UU Nomor 12 Tahun 207 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 menyebutkan, bahwa taraf pendidikan penduduk Indonesia mengalami peningkatan, antara lain, diukur dengan meningkatnya angka melek aksara penduduk usia 15 tahun ke atas, meningkatnya jumiah penduduk usia 15 tahun ke atas yang telah menamatkan pendidikan jenjang SMP/MA keatas dan meningkatnya angka partisipasi sekolah untuk semua kelompok usia. Walaupun demikian, kondisi ini belum memadai untuk menghadapi persaingan global yang makin ketat pada masa depan, terutama menghadapi tahun 2020 pada saat Indonesia memasuki era pasar bebas. Hal ini diperburuk oleh tingginya disparitas taraf pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan miskin, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, antar daerah, dan disparitas gender. Visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur.

 

2.4.   Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

Selain memiliki konsep, pembangunan berkelanjutan memiliki sebuah prinsip. Berikut adalah prinsip dari pembangunan berkelanjutan.

1.      Equity (Pemerataan)

Merupakan target utama dari pembangunan berkelanjutan karena diharapkan dapat mengecilkan kesenjangan ekonomi dan sosial di masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan kesempatan yang seimbang.

2.      Ekonomi

Prinsip ini fokus terhadap peningkatan keterampilan pekerja yang meningkatkan daya saing. Meningkatnya daya saing dalam pekerjaan dan pendapatan yang lebih baik akan menimbulkan peningkatan kinerja infrastruktur dasar (property,sistem air,dll) serta pada infrastruktur informasi.

3.      Energi

Pemakaian energi yang hemat dapat membantu melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

4.      Ekologi

Lingkungan harus dilestarikan selama melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

5.      Engagement (Peran Serta)

Tanpa adanya partisipasi dari masyarakat dan pemerintah, pembangunan berkelanjutan tidak dapat berjalan dengan lancar. Hal inilah masyarakat dan pemerintah harus berperan serta dalam proses pembanhunan berkelanjutan.

 

2.5.   Hubungan Pembangunan Nasional dengan Pancasila

Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.


Oleh karena itu pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancasila, sehingga seluruh semangat dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila, sehingga seluruh semangat dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila Pancasila serta serasi dan utuh menyeluruh.

·         Pengamalan sila Keutuhanan Yang Maha Esa, mencakup tanggung jawab bersama semua golongan beragama untuk secara terus dan bersama-sama meletakan landasan spiritual, moral dan etik yang kukuh bagi pembangunan nasional.

·         Pengalaman sila Kemanusiaan yang adil dan beradab meliputi peningkatan martabat serta hal dan kewajiban asasi warga negara serta penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidakadilan dari muka bumi.

·         Pengamalan sila Persatuan Indonesia mencakup upaya peningkatan pembinaan bangsa di semua bidang kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan negara, sehingga rasa kesetiakawanan semakin kuat dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

·         Pengamalan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dalam pembangunan nasional, mencakup upaya menumbuh kembangkan sistem politik Demokrasi Pancasila yang mampu memelihara Stabilitas nasional dinamis serta mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab politik warga negara.

·         Pengamalan sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dalam pembangunan, antara lain mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan menuju kemakmuran bagi seluruh rakyat dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

 

2.6.   Indikator Pembangunan Keberlanjutan

2.7.1.      Pembangunan Berkelanjutan dibidang Ekologis

          Keberlanjutan eklogis adalah prasyarat untuk pembangunan dan keberlanjutan kehidupan. Keberlanjutan ekologis akan menjamin keberlanjutan ekosistem bumi. Untuk menjamin keberlanjutan ekologis harus diupayakan hal-hal sebagai berikut.

1. Memelihara integritas tatanan lingkungan agar sistem menunjang kehidupan dibumi tetap terjamin dan sistem produktivitas, adaptabilitas, dan pemulihan tanah, air, udara dan seluruh kehidupan berkelanjutan.

2. Aspek yang harus diperhatikan untuk memelihara integritas tatanan lingkungan yaitu; daya dukung, daya asimilatif, dan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya terpulihkan.

Oleh karena itu pada kondisi seperti ini konsep sustainable tidak boleh diterapkan. Pembangunan berkelanjutan dalam konteks sumberdaya yang tidak dapat dimanfaatkan oleh generasi masa mendatang dan diupayakan agar dapat dikembangkan substitusi dengan sumberdaya terpulihkan; membatasi dampak lingkungan pemanfaatannya sekecil mungkin, karena sumberdaya lingkungan adalah biosfer, secara menyeluruh 1 agama

Ini tidak menciut akan tetapi bervariasi sesuai dengan kualitasnya.

 

2.7.2.      Pembangunan Berkelanjutan dibidang Ekonomi

            Perkembangan ekonomi harus didasarkan pada moralitas humanistik, yaitu ekonomi yang berkemanusiaan, yang artinya dalam hal ini Indonesia harus menyejahterakan rakyatnya untuk menghindari persaingan bebas, monopoli, dan penindasan kepada rakyat kecil.

Usaha yang dapat dilakukan Indonesia untuk menghindari hal yang dapat merusak adalah dengan melaksanakan sistem ekonomi yang berdasarkan Pancasila, sehingga perekonomian terlaksana dengan baik dan masyarakat hidup setara serta sejahtera

Pembangunan ekonomi memiliki dua hal utama, yaitu ekonomi  makro dan ekonomi sektoral.Ekonomi makro merupakan landasan bagi terselanggaranya berbagai kebijakan pemenuhan hak-hak dasar, sedangkan ekonomi sektoral adalah mencapainya sumber daya alam yang di mana nilai ekonominya dapat dihitung sebagai kapital dalam rangka akunting ekonomi.

Dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar, kebijakan ekonomi makro perlu memperhitungkan empat tujuan yang saling berkaitan, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan mengurangi kesenjangan antar wilayah. Tiga elemen utama untuk keberlanjutan ekonomi makro yaitu efisiensi ekonomi, kesejahteraan ekonomi yang berkesinambungan, dan meningkatkan pemerataan dan distribusi kemakmuran. Hal tersebut dapat dicapai melalui kebijaksanaan makro ekonomi mencakup reformasi fiskal, meningkatkan efisiensi sektor publik, mobilisasi tabungan domestik, pengelolaan nilai tukar, reformasi kelembagaan, kekuatan pasar yang tepat guna,ukuran sosial untuk pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan distribusi pendapatan dan aset

Landasan Pembangunan bidang ekonomi dinyatakan dalam UUD 1945, terutama pada pernyataan “adil dan Makmur; memajukan kesejahteraan umum, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Landasan ini juga tertulis pada pasal 33 UUD 1945, yang membahas mengenai sistem perekonomian yang digunakan dan dikembangkan berasaskan kekeluargaan, yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan berdasar pada demokrasi ekonomi.

 

2.7.3.      Pembangunan Berkelanjutan dibidang Sosial Budaya

            Indikator ini dimakskudkan agar pembangunan bisa mendorong stabilitas penduduk dengan cara memenuhi berbagai kebutuhan dasar manusia dan menciptakan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Secara menyeluruh keberlanjutan sosial dan budaya juga dinyatakan dalam keadilan sosial harga diri manusia dan peningkatan kualitas hidup seluruh manusia.

Berkelanjutan sosial budaya meliputi:

1.      Stabilitas penduduk yang pelaksanaannya mensyaratkan komitmen politik yang kuat, kesadaran dan partisipasi masyarakat, memperkuat peranan dan status wanita, meningkatkan kualitas, efektivitas, dan lingkungan keluarga

2.      Pemenuhan kebutuhan dasar manusia, dengan cara memerangi kemiskinan dan mengurangi kemiskinan absolut.

3.      Mempertahankan keanekaragaman budaya, dengan mengakui dan menghargai sistem sosial dan kebudayaan seluruh bangsa, dan dengan memahami dan menggunakan pengetahuan tradisional demi manfaat masyarakat dan pembangunan ekonomi.

4.      Mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan

 

Ada juga beberapa persyaratan penting untuk keberlanjutan sosial, yaitu

·         Prioritas harus diberikan pada pengeluaran sosial dan program diarahkan untuk manfaat Bersama

·         Investasi pada perkembangan sumber daya misalnya meningkatkan status wanita, akses Pendidikan, dan Kesehatan

·         Kemajuan ekonomi harus berkelanjutan melalui investasi dan perubahan teknologi dan harus selaras dengan distribusi aset produksi yang adil dan efektif

·         Kesenjangan antar regional dan desa, kota, perlu dihindari melalui keputusan local tentang prioritas dan alokasi sumber daya

2.7.4.      Pembangunan Berkelanjutan dibidang Politik

        Pengumuman tentang tindakan-tindakan untuk meningkatkan perekonomian rakyat di dalam troonrede pada tahun 1904, dengan dihapuskannya hutang yang berjangka pendek (vlottende schuld) oleh Pemerintah Belanda kepada Hindia Belanda. Akibat lain dari ethische politik Belanda, menyebabkan timbulnya gerakan kebangsaan yang menuntut hak lebih banyak untuk turut serta di dalam menentukan politik kenegaraan, Walaupun pada permulaan gerakan-gerakan itu belum dilakukan secara teratur, namun dari sana lahir perkumpulan pertama diantara

pelajar-pelajar di Jawa, yaitu Budi Utomo, pada tahun 1908, Sarikat Islam pada tahun 1911.

lindia Belanda berakhir setelah Decentralisatie Wet 190.

Perkembangan selanjutnya, pemerintahan sentralistis memungkinkan terbentuknya daerah-daerah otonom di Hindia - Belanda. Berdasarkan Undang-undang ini juga diadakan perubahan dari pasal 68a, dan 68c Regerings Reglement 1854, dan sesudah (tahun 1925) menjadi pasal 123, 124, dan 125 dari Indische Staatsregeling. Perubahan pasal pada perubahan kedua ini memberikan kemungkinan terbentuknya daerah-daerah otonom yang disebut Gewestelijke Ressorten atau Locale Ressorten dengan Gewestelijke Raden atau Locale Raden-nya dan diberi keuangan sendiri untuk mengurus kepentingan-kepentingan khusus dari daerah-daerah otonom tersebut. Pada tahun 1905 Kerajaan Belanda menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-undang Desentralisasi 1903 yang dinamakan Decentralisatie Besluit 1905 (S. 1905-137) dan Gubernur Jenderal mengeluarkan peraturan Locale Raden Ordonantie 1905 (S.1905-131), maka dibentuklah berturut-turut:

-Di Jawa dan Madura Gewestelijke Ressorten (meliputi wilayah

              keresidenan) dan gementen (meliputi wilayah kota) serta

-Diluar Jawa dan Madura  Locale Ressorten (meliputi wilayah onderafdeling) dan     gemeenten (meliputi wilayah kota), yang masing-masing dipimpin oleh pegawai binnenlands bestuur

Permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan

hak hak asal-usul dalam daerah daerah yang bersifat istimewa

Penjelasan Pasal 18 Undang Undang Dasar 1945:

Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat taat juga.

Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.

Di daerah daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgmeen schappen) atau bersifat daerah administratif belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang - undang.

Di daerah daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersedia atas dasar permusyawaratan.

 

3.7.5.      Pembangunan Berkelanjutan dibidang Pertahanan dan Keamanan

Pembangunan yang berkelanjutan juga harus memiliki indikator dalam pertahanan dan keamanan yang berarti mampu untuk menghadapi dan mengatasi tantangan , ancaman, dan gangguan baik dari dalam maupun luar. Baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas, kelangsungan negara dan bangsa perlu diperhatikan..

 


BAB III

PENUTUP

 

3.1.   Kesimpulan

Pembangunan Berkelanjutan adalah sebuah proses yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dengan memanfaatkan SDA dengan sedemikian rupa, Sehingga Setiap generasi bisa melanjutkan pembangunan yang dijalankan sekarang. Sebagai negara dengan ideologi Pancasila ini, Indonesia melandaskan pembangunan berkelanjutannya dengan nilai nilai Pancasila itu sendiri karena memiliki sumber hukum dari segala sumber hukum. Selain itu Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, yang dimana Pancasila tersebut dijadikan sebagai sikap hidup, oandangan hidup, serta sumber tata tertib hukum di Indonesia. Jika tanpa dasar dan tujuan maka negara ini tidak mendapatkan kesejahteraan dan kemajuannya.

Era Revormasi lah yang membangkitkan Kembali harapan masyarakat tentang keberhasilan pembangunan nasional untuk menuju bangsa Indonesia yang mandiri dan berdaya saing tinggi.  Dalam rencana pembangunan rangka panjang (RPJP) 2005-2025, harapan itu dinyatakan secara eksplicit, tertama karena tertuang dalam visi pembangunan nasional yaitu untuk menjadikan bangsa Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur.

Selain dari pengamalan Pancasila, kesuksesan pembangunan nasional juga perlu didukung dari berbagai macam bidang seperti pada bidang Ekologis, bidang Ekonomi, bidang Sosial Budaya, bidang Politik, dan bidang Pertahanan dan Keamanan

3.2.   Saran

Dari keadaan Indonesia yang merupakan negara yang berkembang, perlu adanya pengawasan terhadap pembangunan berkelanjutan secara komprehensif dengan pendanaan yang dapat menunjang seluruh fasilitas untuk pembangunan negara. Peran Organisasi dan Pemerintah harus saling membantu satu sama saling agar pelaksanaan program Sustainable Development Goals di Indonesia dapat berjalan dengan semestinya.

Komentar